Apa Kabar Pers di Indonesia?
Menurut teori ilmu politik, Demokrasi
dianggap sangat bergantung pada tegaknya hak-hak sipil. Hak sipil yang dimaksud
ialah hak berserikat, hak berkumpul, hak bicara, hak pers, hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Saat ini, hampir
semua negara menggunakan istilah demokrasi, tanpa terkecuali Indonesia. Namun,
Demokrasi Pancasila yang di buat oleh Presiden Soeharto tidak mengindahkan
hak-hak tersebut. Lalu ada pula Demokrasi Terpimpin yang dibangun Soekarno juga
sama saja. Istilah yang digunakan di belakang istilah demokrasi itu akhirnya
menjadi alat untuk membatasi hak-hak sipil yang seharusnya terkandung dalam
demokrasi. (Hamid Basyaib, 2006)
Pers pada era Orde Lama
Pada hari Sabtu, 12 Desember 1959 Presiden
Soekarno berpidato di jurusan Publisistik UI. Bahwa tugas pers adalah
menggambarkan cita-cita yang muluk kepada rakyat supaya nafsu yang baik dari
rakyat berkobar kembali. Seolah hendak dikatakan presiden, tugas pers adalah meninabobokam
rakyat. (Soe Hok Gie, 2011)
Padahal tugas pers adalah memberikan
gambaran kebenaran kepada pembaca. Namun, pada orde lama rakyat dininabobokan
bahwa produksi padi naik, produksi kain maju, dan seterusnya. Tapi akhirnya rakyat
akan bertanya: Mengapa beras mahal, ini mahal, itu mahal dan lain-lain. Buat
apa kita menggambarkan kemajuan bila itu bukan kenyataan.
Beberapa pers yang berani memuat
berita yang “mengganggu” penguasa pun tidak luput dari sanksi. Pernah harian
Indonesia Raya memuat berita tentang korban peristiwa Romusha, dan orang yang
bersalah dalam tulisan itu adalah Presiden Soekarno. Dan Presiden pun menuntut
ke pengadilan karena tidak terima disalahkan dalam masalah itu. Walaupun
laporan itu akhirnya di cabut, namun pada orde lama beberapa media izin
penerbitannya di cabut selama beberapa minggu atau bulan. Ini merupakan bentuk
peringatan dari pemerintah.
Pers Orde Baru
Pada masa orde baru, dibuatlah UU
Pokok Pers tahun 1984, yang direvisi dari UU Pokok Pers yang sebelumnya. Pada UU
yang baru itu tercantum bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor dan bredel.
Namun kenyataannya, Pers yang di anggap “mengganggu” ditutup tanpa proses
peradilan sama sekali. Dengan cara SIUPP (Surat Izin Usaha
Penerbitan Pers) nya di cabut. Jadi, bila pada masa orde baru Presiden
Soekarno melaporkan dulu kasusnya ke pengadilan, maka pada orde baru tidak
melalui proses seperti itu. Namun, bila ada yang mengganggu, bisa langsung
ditutup.
Bisa dibilang, saat orde baru ini
masyarakat benar-benar terjajah oleh bangsa sendiri. Hal ini karena terjadi
pengekangan terhadap informasi. Kebebasan berpikir dan kebebasan menyampaikan
pendapat pun dibatasi. Padahal, janji-janji dari orde baru adalah Demokrasi Pancasila.
Namun, Pancasila dijadikan tameng untuk membatasi kebebasan pers. Dengan alasan
stabilitas nasional. Demokrasi Pancasila, oleh pemerintah didefinisikan harus
sesuai dengan kepribadian bangsa. Kepribadian yang dimaksud adalah bangsa kita
tidak terbiasa berbicara blak-blakan.
Pemerintah orde baru menganggap bahwa
bahasa yang digunakan oleh pers terlalu keras, sehingga perlu menggunakan eufimisme. Tapi kan masyarakat akan
bingung bila suatu masalah besar di “kecil-kecilkan” karena menggunakan bahasa
yang dihaluskan. Bukankah itu akan memperburuk pengetahuan masyarakat? Kenapa
harus takut pada kebenaran? Kenapa takut mengatakan hitam sebagai hitam? Putih
ya putih? Bukankah namanya bohong bila mengatakan sesuatu yang tidak sesuai
kenyataan. Hal yang dituntut oleh pemerintah adalah pers harus menutup-nutupi
hal yang buruk dari pemerintah. Apakah berarti bila ada kejahatan, lalu pers
harus diam saja, karena merasa tidak sopan bila bicara blak-blakan?
Mochtar Lubis pernah menyatakan
bahwa, Bebas berarti kita bebas sepenuhnya untuk mengisi, menulis, atau memuat
tulisan dalam surat kabar. Dan kita harus mempertanggungjawabkannya tidak
kepada pemerintah yang berkuasa tetapi kepada hukum. Tidak kepada Harmoko atau
bahkan Soeharto. Nggak dong! Mereka
juga subjek hukum, sama dengan kita. Jadi bebas dan bertanggunjawab kepada
hukum bukan kepada penguasa. (Mochtar Lubis, 1995)
Era Kebebasan Pers
Reformasi
Saat ini pada era reformasi, pers
telah dijamin kebebasannya. Tidak ada lagi bredel, penutupan surat kabar,
pencabutan izin penerbitan, dan batasan-batasan karena terganggunya kepentingan
penguasa lainnya. Namun, apakah pers saat ini sudah benar-benar menjalankan
fungsi pers yaitu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat? Melihat
berita-berita di media elektronik maupun cetak saat ini bisa jadi belum.
Pers memang membutuhkan modal. Namun,
yang berbahaya adalah ketika kebutuhan akan modal mengakibatkan lunturnya
idealisme dan sikap kritis dari pers. Ternyata, hal inilah yang banyak terjadi.
Saat ini kita tidak bisa langsung percaya pada berita yang kita dengar.
Misalnya, ketika terjadi suatu kejadian, tiap media standing position nya bisa berbeda-beda. Serta, menguntungkan para
pemilik media itu, entah media elektronik atau cetak, semua berusaha
mencerminkan orang atau lembaga yang mendukung media itu. Bahwa mereka adalah
orang/ lembaga yang baik dan hebat.
Jadi, bila melihat suatu berita, kita
harus melihat pemilik dari media itu. Contoh konkritnya adalah media TV One
yang pemiliknya adalah Aburizal Bakrie, Metro Tv dimiliki Surya Paloh, dan MNC
Group milik Hary Tanung, Jawa Post milik Dahlan Iskan, dan sebagainya. Tiap
media berusaha membuat pencitraan masing-masing tokoh adalah calon pemimpim
Indonesia yang ideal. Entah itu benar atau tidak. Bahwa partai yang mengusung
mereka adalah partai paling hebat, memiliki visi paling menjanjikan dan
sebagainya. Bahkan ketika mereka melakukan kesalahan, beritanya bisa jadi tidak
disampaikan atau dibuat terbalik sudut pandangnya.
Dengan kondisi media saat ini, tentu
saja yang sial adalah mereka yang tidak punya media. Merekalah yang menjadi
“korban” berita-berita yang negatif, walaupun mungkin mereka itu memang
benar-benar salah, atau sengaja dibuat bersalah. Bahkan, beberapa teman sering
mendiskusikan, bahwa berita saat ini juga bisa di “jual belikan”. Maksudnya,
bila seorang tokoh ingin di citrakan baik, dia bisa saja “membayar” pada media
tertentu agar dibuatkan berita yang bagus, di shoot ketika sedang membantu
masyarakat, dan agar beritanya yang buruk jangan disiarkan.
Sedih sebenarnya melihat hal seperti
ini. Akhirnya saya pun mempertanyakan idealisme wartawan dan media-media saat
ini. Dan tiap kali menonton tv atau membaca koran, bukannya tercerahkan, tapi yang
muncul adalah rasa kecewa pada sikap pragmatis media. Walaupun banyak juga
teman-teman yang membela diri, wartawan sih masih tetap idealis, tapi pimpinan
redaksi dan medianya belum tentu idealis. Karena ditekan oleh pemilik modal,
tokoh, birokrat, bahkan mungkin oleh permintaan pasar.
Mochtar Lubis pernah berkata “kalau
sekarang saya jadi wartawan, saya tidak mau masuk surat kabar yang menunjang birokrasi melulu, atau jadi
corongnya kaum pemodal terus. Nggak mau saya jadi wartawan di surat kabar
begituan” .(Mochtar Lubis, 1995)
Daftar Pustaka
Gie, Soe Hok. 2011. Catatan Seorang Demonstran. LP3ES :
Jakarta.
Lubis, Mochtar. 1995. Mochtar Lubis Bicara Lurus. Yayasan Obor
Indonesia: Jakarta.
Basyaib, Hamid. 2006. Membela Kebebasan. Pustaka Alvabet: Jakarta.
Komentar
Posting Komentar