Apa Kabar Pers di Indonesia?

Menurut teori ilmu politik, Demokrasi dianggap sangat bergantung pada tegaknya hak-hak sipil. Hak sipil yang dimaksud ialah hak berserikat, hak berkumpul, hak bicara, hak pers, hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Saat ini, hampir semua negara menggunakan istilah demokrasi, tanpa terkecuali Indonesia. Namun, Demokrasi Pancasila yang di buat oleh Presiden Soeharto tidak mengindahkan hak-hak tersebut. Lalu ada pula Demokrasi Terpimpin yang dibangun Soekarno juga sama saja. Istilah yang digunakan di belakang istilah demokrasi itu akhirnya menjadi alat untuk membatasi hak-hak sipil yang seharusnya terkandung dalam demokrasi. (Hamid Basyaib, 2006)
Pers pada era Orde Lama
Pada hari Sabtu, 12 Desember 1959 Presiden Soekarno berpidato di jurusan Publisistik UI. Bahwa tugas pers adalah menggambarkan cita-cita yang muluk kepada rakyat supaya nafsu yang baik dari rakyat berkobar kembali. Seolah hendak dikatakan presiden, tugas pers adalah meninabobokam rakyat. (Soe Hok Gie, 2011)
Padahal tugas pers adalah memberikan gambaran kebenaran kepada pembaca. Namun, pada orde lama rakyat dininabobokan bahwa produksi padi naik, produksi kain maju, dan seterusnya. Tapi akhirnya rakyat akan bertanya: Mengapa beras mahal, ini mahal, itu mahal dan lain-lain. Buat apa kita menggambarkan kemajuan bila itu bukan kenyataan.
Beberapa pers yang berani memuat berita yang “mengganggu” penguasa pun tidak luput dari sanksi. Pernah harian Indonesia Raya memuat berita tentang korban peristiwa Romusha, dan orang yang bersalah dalam tulisan itu adalah Presiden Soekarno. Dan Presiden pun menuntut ke pengadilan karena tidak terima disalahkan dalam masalah itu. Walaupun laporan itu akhirnya di cabut, namun pada orde lama beberapa media izin penerbitannya di cabut selama beberapa minggu atau bulan. Ini merupakan bentuk peringatan dari pemerintah.
Pers Orde Baru
Pada masa orde baru, dibuatlah UU Pokok Pers tahun 1984, yang direvisi dari UU Pokok Pers yang sebelumnya. Pada UU yang baru itu tercantum bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor dan bredel. Namun kenyataannya, Pers yang di anggap “mengganggu” ditutup tanpa proses peradilan sama sekali. Dengan cara SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) nya di cabut. Jadi, bila pada masa orde baru Presiden Soekarno melaporkan dulu kasusnya ke pengadilan, maka pada orde baru tidak melalui proses seperti itu. Namun, bila ada yang mengganggu, bisa langsung ditutup.
Bisa dibilang, saat orde baru ini masyarakat benar-benar terjajah oleh bangsa sendiri. Hal ini karena terjadi pengekangan terhadap informasi. Kebebasan berpikir dan kebebasan menyampaikan pendapat pun dibatasi. Padahal, janji-janji dari orde baru adalah Demokrasi Pancasila. Namun, Pancasila dijadikan tameng untuk membatasi kebebasan pers. Dengan alasan stabilitas nasional. Demokrasi Pancasila, oleh pemerintah didefinisikan harus sesuai dengan kepribadian bangsa. Kepribadian yang dimaksud adalah bangsa kita tidak terbiasa berbicara blak-blakan.
Pemerintah orde baru menganggap bahwa bahasa yang digunakan oleh pers terlalu keras, sehingga perlu menggunakan eufimisme. Tapi kan masyarakat akan bingung bila suatu masalah besar di “kecil-kecilkan” karena menggunakan bahasa yang dihaluskan. Bukankah itu akan memperburuk pengetahuan masyarakat? Kenapa harus takut pada kebenaran? Kenapa takut mengatakan hitam sebagai hitam? Putih ya putih? Bukankah namanya bohong bila mengatakan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan. Hal yang dituntut oleh pemerintah adalah pers harus menutup-nutupi hal yang buruk dari pemerintah. Apakah berarti bila ada kejahatan, lalu pers harus diam saja, karena merasa tidak sopan bila bicara blak-blakan?
Mochtar Lubis pernah menyatakan bahwa, Bebas berarti kita bebas sepenuhnya untuk mengisi, menulis, atau memuat tulisan dalam surat kabar. Dan kita harus mempertanggungjawabkannya tidak kepada pemerintah yang berkuasa tetapi kepada hukum. Tidak kepada Harmoko atau bahkan Soeharto. Nggak dong! Mereka juga subjek hukum, sama dengan kita. Jadi bebas dan bertanggunjawab kepada hukum bukan kepada penguasa. (Mochtar Lubis, 1995)
Era Kebebasan Pers Reformasi
Saat ini pada era reformasi, pers telah dijamin kebebasannya. Tidak ada lagi bredel, penutupan surat kabar, pencabutan izin penerbitan, dan batasan-batasan karena terganggunya kepentingan penguasa lainnya. Namun, apakah pers saat ini sudah benar-benar menjalankan fungsi pers yaitu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat? Melihat berita-berita di media elektronik maupun cetak saat ini bisa jadi belum.
Pers memang membutuhkan modal. Namun, yang berbahaya adalah ketika kebutuhan akan modal mengakibatkan lunturnya idealisme dan sikap kritis dari pers. Ternyata, hal inilah yang banyak terjadi. Saat ini kita tidak bisa langsung percaya pada berita yang kita dengar. Misalnya, ketika terjadi suatu kejadian, tiap media standing position nya bisa berbeda-beda. Serta, menguntungkan para pemilik media itu, entah media elektronik atau cetak, semua berusaha mencerminkan orang atau lembaga yang mendukung media itu. Bahwa mereka adalah orang/ lembaga yang baik dan hebat.
Jadi, bila melihat suatu berita, kita harus melihat pemilik dari media itu. Contoh konkritnya adalah media TV One yang pemiliknya adalah Aburizal Bakrie, Metro Tv dimiliki Surya Paloh, dan MNC Group milik Hary Tanung, Jawa Post milik Dahlan Iskan, dan sebagainya. Tiap media berusaha membuat pencitraan masing-masing tokoh adalah calon pemimpim Indonesia yang ideal. Entah itu benar atau tidak. Bahwa partai yang mengusung mereka adalah partai paling hebat, memiliki visi paling menjanjikan dan sebagainya. Bahkan ketika mereka melakukan kesalahan, beritanya bisa jadi tidak disampaikan atau dibuat terbalik sudut pandangnya.
Dengan kondisi media saat ini, tentu saja yang sial adalah mereka yang tidak punya media. Merekalah yang menjadi “korban” berita-berita yang negatif, walaupun mungkin mereka itu memang benar-benar salah, atau sengaja dibuat bersalah. Bahkan, beberapa teman sering mendiskusikan, bahwa berita saat ini juga bisa di “jual belikan”. Maksudnya, bila seorang tokoh ingin di citrakan baik, dia bisa saja “membayar” pada media tertentu agar dibuatkan berita yang bagus, di shoot ketika sedang membantu masyarakat, dan agar beritanya yang buruk jangan disiarkan.
Sedih sebenarnya melihat hal seperti ini. Akhirnya saya pun mempertanyakan idealisme wartawan dan media-media saat ini. Dan tiap kali menonton tv atau membaca koran, bukannya tercerahkan, tapi yang muncul adalah rasa kecewa pada sikap pragmatis media. Walaupun banyak juga teman-teman yang membela diri, wartawan sih masih tetap idealis, tapi pimpinan redaksi dan medianya belum tentu idealis. Karena ditekan oleh pemilik modal, tokoh, birokrat, bahkan mungkin oleh permintaan pasar.   
Mochtar Lubis pernah berkata “kalau sekarang saya jadi wartawan, saya tidak mau masuk surat kabar yang menunjang birokrasi melulu, atau jadi corongnya kaum pemodal terus. Nggak mau saya jadi wartawan di surat kabar begituan” .(Mochtar Lubis, 1995)

Daftar Pustaka
Gie, Soe Hok. 2011. Catatan Seorang Demonstran. LP3ES : Jakarta.
Lubis, Mochtar. 1995. Mochtar Lubis Bicara Lurus. Yayasan Obor Indonesia: Jakarta. 
Basyaib, Hamid. 2006. Membela Kebebasan. Pustaka Alvabet: Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pegawai Negeri itu Pelayan Rakyat dan Dibayar juga sama Rakyat!!

Mari Bertanya!